Dalam praktik penyaluran fasilitas dan/atau produk perbankan, nasabah memiliki opsi penyelesaian aduan di luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

LAPS SJK dibentuk berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020. Kehadirannya bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen dengan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dalam melaksanakan kewenangannya, Lembaga tersebut berpedoman pada lima prinsip utama, yaitu: aksesibilitas, independensi, keadilan, efisiensi, dan efektivitas.

Layanan yang disediakan oleh LAPS berupa:

  • Mediasi: Metode penyelesaian sengketa melalui perundingan antara Para Pihak dengan bantuan Mediator LAPS SJK untuk mencapai kesepakatan damai yang adil.
  • Arbitrase: Penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan Perjanjian Arbitrase tertulis antar para Pihak yang bersengketa.
  • Pendapat Mengikat: Menyelesaikan perbedaan pendapat antara Para Pihak terkait isi atau pelaksanaan suatu perjanjian secara profesional dan independen.

Pengaduan yang dapat diajukan harus memenuhi kriteria:

  • Telah melalui prosedur penyelesaian internal pada pihak perbankan namun tidak tercapai kesepakatan;
  • Sengketa yang diajukan bukan merupakan sengketa yang sedang dalam proses atau telah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif lain;
  • Sengketa bersifat perdata.

Cara Menghubungi LAPS SJK

Wisma Mulia 2 Lt. 16, Jl. Jend. Gatot Subroto No. 42, Jakarta Selatan 12710
lapssjk@ojk.go.id / info@lapssjk.id
021-29600299

Sertifikat Keanggotaan LAPS SJK PT BPR Bestari

Buka Full PDF

Apakah Anda ingin mendapatkan layanan berkualitas kami untuk bisnis Anda?

//