Dalam praktik penyaluran fasilitas dan/atau produk perbankan, nasabah memiliki opsi penyelesaian aduan di luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
LAPS SJK dibentuk berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020. Kehadirannya bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen dengan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dalam melaksanakan kewenangannya, Lembaga tersebut berpedoman pada lima prinsip utama, yaitu: aksesibilitas, independensi, keadilan, efisiensi, dan efektivitas.
Layanan yang disediakan oleh LAPS berupa:
Pengaduan yang dapat diajukan harus memenuhi kriteria:
Cara Menghubungi LAPS SJK
Wisma Mulia 2 Lt. 16, Jl. Jend. Gatot Subroto No. 42, Jakarta Selatan 12710
lapssjk@ojk.go.id / info@lapssjk.id
021-29600299