PT. BPR BESTARI (Perseroda) sebagai Badan usaha milik daerah Kota Tanjungpinang yang bergerak di bidang perbankan berkomitmen pada bisnis yang sehat dan berintegritas. Untuk itu, PT. BPR BESTARI menyediakan saluran komunikasi bagi para pemangku kepentingan untuk mengadukan fraud dan/atau pelanggaran yang disebut Whistleblowing System bagi pihak eksternal maupun internal, guna mengoptimalkan peran PT. BPR BESTARI dan pihak eksternal dalam pengungkapan dugaan fraud dan/atau pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT. BPR BESTARI.
Dalam rangka mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, pengaduan fraud dan/atau pelanggaran yang disampaikan hendaknya memenuhi informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dilengkapi dengan bukti permulaan yang relevan, kompeten, dan cukup. Di antaranya meliputi:
Laporan diterima langsung dan ditindaklanjuti oleh Unit Kerja Anti Fraud. Laporan yang terbukti akan menjadi acuan perbaikan sistem. Karyawan atau pejabat yang terbukti bersalah akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
PT. BPR BESTARI menjamin kerahasiaan dan memberikan perlindungan kepada pelapor yang beritikad baik, baik bagi pegawai internal maupun pihak eksternal yang menyampaikan pengaduan dugaan fraud dan/atau pelanggaran sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Terima kasih atas kepedulian Anda.