Whistleblowing System
(WBS) BPR Bestari
Saluran resmi pelaporan rahasia bagi nasabah, karyawan, dan mitra kerja untuk menyampaikan dugaan pelanggaran hukum, kecurangan (fraud), maupun pelanggaran etika perbankan.

Jaminan Kerahasiaan 100%
Dikelola Independen oleh Satuan Kerja Kepatuhan
Prinsip Utama Pelaporan WBS
Jaminan Kerahasiaan Identitas
Identitas pelapor dan isi laporan dijamin rahasia 100% oleh Satuan Kerja Kepatuhan.
Perlindungan dari Represal
BPR Bestari menjamin pelapor beritikad baik bebas dari segala bentuk intimidasi atau sanksi.
Investigasi Independen
Pemeriksaan dilaksanakan Auditor Internal independen berdasarkan bukti objektif.
Opsi Pelaporan Anonim
Pelapor berhak melapor tanpa nama (anonim) sepanjang didukung dokumen bukti yang jelas.
Kanal Resmi Pengaduan WBS
Selain form di samping, Anda juga dapat menyampaikan laporan melalui kanal langsung:
Kotak Pengaduan Rahasia
Jl. D.I. Panjaitan KM. IX, Komplek Bintan Centre, Blok D No. 44-45, Tanjungpinang, Kepulauan Riau 29123Kantor Pusat - Up. Satuan Kerja Kepatuhan.
Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan
Kecurangan / Fraud & Penggelapan
Penggelapan dana nasabah, manipulasi pencatatan akuntansi, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan wewenang.
Korupsi, Suap & Gratifikasi
Penerimaan atau pemberian hadiah, komisi tidak sah (kickback), maupun penyuapan dalam proses fasilitas kredit.
Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)
Pengambilan keputusan transaksi yang menguntungkan pribadi, keluarga, atau pihak terafiliasi.
Pelanggaran Kode Etik & Data
Bocoran data nasabah, rahasia perbankan, atau pelanggaran berat terhadap Kode Etik Perusahaan.
