Penerimaan Laporan
Nasabah menyampaikan pengaduan melalui Call Center, WhatsApp resmi, Email, Formulir Online, atau tatap muka di Kantor BPR Bestari. Nasabah menerima Nomor Tiket Pengaduan.
Bank Bestari
Memuat Data
BPR Bestari mengutamakan kepuasan dan kepercayaan Anda. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, kami menyediakan alur penanganan pengaduan yang adil, transparan, dan responsif.

Layanan Responsif & Transparan
Diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sampaikan keluhan Anda secara langsung melalui kanal resmi terpercaya kami:
Tatap Muka / Kantor Pusat
Jl. D.I. Panjaitan KM. IX, Komplek Bintan Centre, Blok D No. 44-45, TanjungpinangGedung Kantor Pusat BPR Bestari
Nasabah menyampaikan pengaduan melalui Call Center, WhatsApp resmi, Email, Formulir Online, atau tatap muka di Kantor BPR Bestari. Nasabah menerima Nomor Tiket Pengaduan.
Tim Customer Care memverifikasi identitas nasabah, keabsahan data rekening, kronologi kejadian, serta kecukupan dokumen pendukung (KTP & bukti transaksi).
Unit kerja terkait melakukan penelusuran sistem perbankan dan investigasi internal untuk menganalisis akar masalah secara komprehensif.
BPR Bestari menyampaikan penjelasan tertulis atau lisan beserta solusi penyelesaian kepada nasabah sesuai batas waktu SLA yang berlaku.
Pengaduan Lisan
Maksimal 2 Hari Kerja
Untuk kendala transaksi ringan yang disampaikan via telepon/WhatsApp atau tatap muka yang tidak memerlukan pembuktian dokumen kompleks.
Pengaduan Tertulis
Maksimal 10 Hari Kerja
Untuk pengaduan yang membutuhkan verifikasi dokumen, pencocokan data transaksi, atau analisa hukum/operasional mendalam.
Perpanjangan SLA Khusus
Tambahan Max 10 Hari Kerja
Dapat diperpanjang sesuai regulasi OJK jika memerlukan pemeriksaan dokumen dari pihak ketiga / sengketa teknis antar bank.