Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
BPR Bestari berkomitmen memberikan layanan perbankan yang adil dan transparan. Dalam hal penyelesaian pengaduan tidak mencapai kesepakatan, nasabah memiliki opsi penyelesaian aduan di luar pengadilan melalui LAPS SJK.
Dasar Hukum & Prinsip Utama
LAPS SJK dibentuk berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020. Kehadirannya bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen jasa keuangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa independen di luar peradilan umum.
Prinsip 1
AksesibilitasPrinsip 2
IndependensiPrinsip 3
KeadilanPrinsip 4
EfisiensiPrinsip 5
EfektivitasBentuk Layanan LAPS SJK
Musyawarah & Kesepakatan
Penyelesaian sengketa melalui perundingan antara Para Pihak dengan bantuan Mediator LAPS SJK yang independen untuk mencapai kesepakatan damai.
Putusan Final & Mengikat
Penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan Perjanjian Arbitrase tertulis yang diputus oleh Arbiter berpengalaman.
Analisa Profesional
Pemberian pendapat hukum mengenai penafsiran isi atau pelaksanaan klausul perjanjian yang mengikat kedua belah pihak secara legal.
Kriteria Pengaduan yang Dapat Diajukan
- Telah melalui prosedur pengaduan internal (*Internal Dispute Resolution*) pada BPR Bestari namun tidak tercapai kesepakatan penanganan.
- Sengketa yang diajukan bukan merupakan sengketa yang sedang dalam proses atau telah diputus oleh lembaga peradilan atau badan arbitrase lain.
- Sengketa bersifat perdata serta berkaitan langsung dengan pemanfaatan produk/fasilitas perbankan BPR Bestari.
Sekretariat LAPS SJK
Wisma Mulia 2 Lt. 16, Jl. Jend. Gatot Subroto No. 42, Jakarta Selatan 12710
lapssjk@ojk.go.id / info@lapssjk.id
(021) 29600299
Sertifikat Keanggotaan LAPS SJK
PT BPR Bestari (Perseroda) terdaftar sebagai anggota resmi LAPS SJK.
Unduh Sertifikat PDF