• bpr.bestari@yahoo.co.id
  • 0771 -7447 100 / 0771 - 7447 200

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari atau disingkat dengan sebutan PD BPR Bestari  merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang, bentuk badan hukum Perusahaan Daerah. PD BPR Bestari mulai resmi beroperasi pada tanggal24 Maret 2008, diresmikan oleh Walikota Tanjungpinang saat itu Hj. Surya Tatik A Manan, dengan payung hukum berupa peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No. 10 tahun 2005 tertanggal 05 Oktober 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari dan Surat  Izin Usaha dari Bank Indonesia dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/13/KEP.GBI/DpG/2008.

Peraturan Daerah No. 10 tahun 2005 sebagai anggaran dasar PD BPR Bestari mengalami beberapa kali perubahan hingga terakhir diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tanjungpinang pada Perseroan terbatas Bank Riau KEPRI, Perseroan Terbatas Riau Airlines, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari dan Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama.

Sesuai dengan tujuan awal PD BPR Bestari didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian & pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Dimana sebagai alat kelengkapan otonomi daerah, PD BPR Bestari memiliki tugas sebagai penggerak dan pendorong laju perekonomian daerah serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Apakah Anda ingin mendapatkan layanan berkualitas kami untuk bisnis Anda?