PT BPR BESTARI BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) |
MERUPAKAN BANK PESERTA PENJAMINAN LPS
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, saldo simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah maksimal Rp 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah) per nasabah, dengan catatan suku bunga yang Anda terima tidak melebihi tingkat suku bunga penjaminan LPS yang sedang berlaku.
© 2026 PT. BPR Bestari. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.